JASA PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Bantarkawung Kab. Brebes

JASA PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Bantarkawung Kab. Brebes – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Lahir sungguh-sungguh penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Lahir sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Anda|yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Kenapa akta kelahiran buah hati sepatutnya segera diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting dikala registrasi sekolah si kecil
  3. Mempermudah Saudara dan si kecil anda ke luar negeri
  4. Persyaratan untuk pengurusan surat nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan prasyarat :

Syarat Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP bapak dan ibu
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jika nama buah hati sudah masuk.

Prasyarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (sekiranya ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orang Tua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah apabila punya

Pembuatan akte kelahiran disesuaikan dengan domisili orang tua.

Perbedaan nama orang tua antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di dimana pun berada bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP bapak dan ibu.
  2. fotocopi C1/KK bapak dan ibu atau KK asli bila belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Legal Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Kecil)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan lain-lain sesuai kebutuhan Anda

Persyaratan Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Domisili Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Prasyarat Umum pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Pakar Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+ dan beda KK

Syarat Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai kalau statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian sekiranya mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Prasyarat Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK ayah dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai jikalau status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian kalau status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply