LAYANAN PENGURUSAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Majauleng Kab. Wajo

LAYANAN PENGURUSAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Majauleng Kab. Wajo – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Kelahiran sungguh-sungguh penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Lahir sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Bapak Ibu|yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Kelahiran si kecil dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta buah hati anda bisa memakai jasa kami. Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Kenapa akta lahir anak sepatutnya segera diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika registrasi sekolah si kecil
  3. Memudahkan Bapak Ibu dan si kecil anda ke luar negeri
  4. Prasyarat untuk pengurusan surat nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Prasyarat pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan syarat :

Persyaratan Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan ibu
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Sekiranya nama si kecil telah masuk.

Syarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jikalau ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang dilahirkan di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jika punya

Pembuatan akte lahir disamakan dengan domisili orang tua.

Perbedaan nama orangtua antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Anda  baru di dimana pun berada kalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Telp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP bapak dan ibu.
  2. fotocopi C1/KK bapak dan ibu atau KK asli sekiranya belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Sah Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan lainnya sesuai kebutuhan Saudara

Prasyarat Biasanya untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Umum pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Spesialis Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+ dan beda KK

Persyaratan Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai sekiranya statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian jika mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK ayah dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai sekiranya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian sekiranya status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply