LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Okiwur Kab. Pegunungan Bintang

LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Okiwur Kab. Pegunungan Bintang – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran amat penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Bapak Ibu maupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Saudara|yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Kelahiran buah hati dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan akta buah hati anda bisa memakai jasa kami. Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Mengapa akta lahir si kecil seharusnya segera dibuatkan ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
  3. Mempermudah Bapak Ibu dan anak anda ke luar negeri
  4. Syarat untuk pengurusan surat nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan prasyarat :

Syarat Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP bapak dan ibu
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Bila nama si kecil telah masuk.

Prasyarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (kalau ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang dilahirkan di luar perkawinan, maka syarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah sekiranya punya

Pembuatan akte kelahiran disesuaikan dengan domisili orangtua.

Perbedaan nama orangtua antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Bapak Ibu  baru di seluruh Indonesia seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di HP:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP ayah dan ibu.
  2. fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK asli bila belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Sah Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Hati)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dsb sesuai kebutuhan Anda

Prasyarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Domisili Tujuan komplit
  • Alasan kepindahan

Syarat Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Prasyarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai jika statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian sekiranya mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai seandainya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian seandainya status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply