LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Danau Kerinci Kab. Kerinci

LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Danau Kerinci Kab. Kerinci – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Lahir amat penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Saudara|yang tak mau repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda dapat memakai jasa kami. Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Kenapa akta kelahiran buah hati harus cepat diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting dikala registrasi sekolah si kecil
  3. Memudahkan Bapak Ibu dan si kecil anda ke luar negeri
  4. Prasyarat untuk menikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan prasyarat :

Syarat Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan bunda
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Seandainya nama buah hati sudah masuk.

Syarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jikalau rubah nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang dilahirkan di luar perkawinan, maka prasyarat A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jika punya

Pembuatan akta kelahiran disesuaikan dengan alamat orangtua.

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di dimana pun berada jikalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Kelahiran silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP ayah dan ibu.
  2. fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK asli bila belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Legal Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Buah)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dll sesuai kebutuhan Saudara

Persyaratan Biasanya untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Domisili Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Pakar Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+ dan beda KK

Prasyarat Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orang Tua masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai sekiranya statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian kalau mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK ayah dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai jikalau status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian sekiranya status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply