LAYANAN PENGURUSAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Manguharjo Kota Madiun

LAYANAN PENGURUSAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Manguharjo Kota Madiun – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk saat ini Akta Lahir sangat penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Bapak Ibu maupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Lahir sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Anda|yang tidak ingin repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati dan tak mau buang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta kelahiran anak sepatutnya cepat diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting saat registrasi sekolah si kecil
  3. Mempermudah Anda dan si kecil anda ke luar negeri
  4. Syarat untuk menikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Prasyarat pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan syarat :

Prasyarat Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP orangtua
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jikalau nama si kecil telah masuk.

Syarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jika ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orangtua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jikalau punya

Pembuatan akte lahir sesuai dengan alamat ayah dan ibu .

Perbedaan nama orang tua antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Bapak Ibu  baru di seluruh Indonesia jika menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di WA:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orang tua.
  2. fotocopi C1/KK orang tua atau KK asli jika belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Buah)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama sertifikat / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan lain-lain sesuai keperluan Bapak/Ibu

Persyaratan Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Prasyarat Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Pakar Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+ dan beda KK

Syarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orang Tua masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai apabila statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian sekiranya mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Prasyarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai jikalau status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian jika status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply