JASA PENGURUSAN AKTA LAHIR JEMBER – jasa.karyarakyat.com
Jasa pengurusan akta lahir Jember
WA/TELP. 081225723489/0895410577613 / 085801557407
Email : admin@karyarakyat.com
Jasa pengurusan akta lahir
Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran di Jember dengan tim terpercaya yang menjamin keamanan dokumen dan keasliannya.
Pentingnya akta Lahir
Untuk saat ini Akta Kelahiran sangat penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun putra-putrinya yang belum memiliki Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.
Kenapa akta lahir anak harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri
4. Syarat untuk menikah
5. DLL
Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak, Anda bisa menggunakan jasa kami.
Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan :
1. fotocopi KTP orangtua.
2. fotocopi C1/KK orangtua atau KK asli jika belum masuk KK.
3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli
4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit.
5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.
kami siap membantu, syarat bisa dijemput dirumah
Untuk konsultasi & Jasa Silakan hubungi kami di :
Telp./SMS/WA : 081225723489 / 085801557407
Email : karyarakyat17@gmail.com
Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil). Pengurusan akta ini dilakukan dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Asli Surat pengantar dari kelurahan/desa.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
FC legalisir KTP orangtua (legalisir kelurahan+kecamatan).
Fotokopi legalisir C 1/KK (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).
B. Persyaratan Khusus
- Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama dari KUA (jika ganti).
- Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
- Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
- Pembuatan akte kelahiran sesuai dengan domisili orangtua kalau domisili orangtua di sleman pembuatan akte kelahiran di sleman walaupun lahir di bantul atau kabupaten lain.
- perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.