LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah

LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran benar-benar penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda ataupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Saudara|yang tak ingin repot dalam urusan pembuatan Akta Kelahiran si kecil dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan akta buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Kenapa akta kelahiran si kecil semestinya segera dibuatkan ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting dikala pendaftaran sekolah si kecil
  3. Mempermudah Saudara dan si kecil anda ke luar negeri
  4. Prasyarat untuk menikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan prasyarat :

Syarat Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP bapak dan ibu
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jikalau nama anak telah masuk.

Prasyarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jikalau rubah nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang lahir di luar perkawinan, maka prasyarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orangtua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah kalau punya

Pembuatan akta lahir sesuai dengan alamat bapak dan ibu.

Perbedaan nama orang tua antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Bapak Ibu  baru di dimana pun berada sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Kelahiran silahkan  hubungi Costumer Service Kami di WA:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP ayah dan bunda.
  2. fotocopi C1/KK bapak dan ibu atau KK asli bila belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Hati)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama sertifikat / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan sebagainya sesuai kebutuhan Bapak/Ibu

Persyaratan Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orang Tua masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai kalau statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian jikalau mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Persyaratan Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai jika status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian apabila status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply