JASA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Mawasangka Kab. Buton

JASA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Mawasangka Kab. Buton – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Lahir sungguh-sungguh penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Saudara ataupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Lahir sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Bapak Ibu|yang tak mau repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak dan tak mau buang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda bisa menggunakan jasa kami. Kami siap menolong,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta kelahiran anak wajib segera dibuatkan ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
  3. Mempermudah Saudara dan si kecil anda ke luar negeri
  4. Persyaratan untuk pengurusan surat nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Prasyarat pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan syarat :

Persyaratan Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan bunda
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jika nama buah hati sudah masuk.

Persyaratan Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (seandainya ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang dilahirkan di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal)
  • Telat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jika punya

Pembuatan akta kelahiran disamakan dengan alamat orang tua.

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Anda  baru di seluruh Indonesia sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di HP:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orang tua.
  2. fotocopi C1/KK ayah dan bunda atau KK asli jika belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Legal Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Si)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dsb sesuai kebutuhan Bapak/Ibu

Persyaratan Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Domisili Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Syarat Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Pakar Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+ dan beda KK

Prasyarat Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai bila statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian sekiranya mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Persyaratan Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai seandainya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian kalau status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply