LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang

LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Bapak Ibu ataupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Lahir sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Anda|yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda dapat memakai jasa kami. Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta kelahiran buah hati harus cepat diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting saat registrasi sekolah si kecil
  3. Mempermudah Anda dan anak anda ke luar negeri
  4. Prasyarat untuk menikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Syarat pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan persyaratan :

Persyaratan Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP orang tua
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jika nama si kecil sudah masuk.

Persyaratan Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (apabila ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, maka prasyarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orang Tua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah bila punya

Pembuatan akte lahir disamakan dengan alamat orang tua.

Perbedaan nama orang tua antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Bapak Ibu  baru di dimana pun berada seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Kelahiran silahkan  hubungi Costumer Service Kami di WA:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orangtua.
  2. fotocopi C1/KK ayah dan bunda atau KK asli seandainya belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama sertifikat / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan sebagainya sesuai kebutuhan Bapak/Ibu

Syarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Umum pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orang Tua masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai kalau statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian apabila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Persyaratan Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK ayah dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai jika status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian jikalau status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply