LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Ilir Timur I Kota Palembang

LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Ilir Timur I Kota Palembang – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Lahir amat penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Lahir sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Anda|yang tak mau repot dalam urusan pembuatan Akta Kelahiran anak dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Mengapa akta lahir buah hati sepatutnya segera dibuatkan ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika pendaftaran sekolah si kecil
  3. Mempermudah Bapak Ibu dan si kecil anda ke luar negeri
  4. Syarat untuk pengurusan surat nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan syarat :

Prasyarat Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan ibu
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jika nama si kecil telah masuk.

Persyaratan Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jikalau ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan, karenanya syarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah bila punya

Pembuatan akte kelahiran disamakan dengan alamat ayah dan ibu .

Perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Bapak Ibu  baru di seluruh Indonesia bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP ayah dan bunda.
  2. fotocopi C1/KK orangtua atau KK asli jikalau belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Legal Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Kecil)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan lain-lain sesuai keperluan Anda

Prasyarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan komplit
  • Alasan kepindahan

Syarat Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Prasyarat Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai sekiranya statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian bila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Persyaratan Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK bapak dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai bila status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian seandainya status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply