JASA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa

JASA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran benar-benar penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Bapak Ibu ataupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Lahir sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Bapak Ibu|yang tak ingin repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta buah hati anda dapat memakai jasa kami. Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Kenapa akta kelahiran buah hati sepatutnya segera diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika pendaftaran sekolah si kecil
  3. Memudahkan Anda dan si kecil anda ke luar negeri
  4. Persyaratan untuk pengurusan akta nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan prasyarat :

Prasyarat Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP orang tua
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Sekiranya nama anak telah masuk.

Prasyarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (sekiranya rubah nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang lahir di luar perkawinan, maka prasyarat A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jikalau punya

Pembuatan akta lahir sesuai dengan domisili orangtua.

Perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Anda  baru di seluruh Indonesia kalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Telp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP bapak dan ibu.
  2. fotocopi C1/KK orangtua atau KK asli bila belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Buah)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dll sesuai kebutuhan Anda

Prasyarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Spesialis Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai kalau statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian apabila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Prasyarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai seandainya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian kalau status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply