JASA PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Karangjati Kab. Ngawi

JASA PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Karangjati Kab. Ngawi – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Kelahiran sungguh-sungguh penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Saudara maupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Lahir sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Bapak Ibu|yang tak ingin repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda bisa menggunakan jasa kami. Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Kenapa akta kelahiran si kecil wajib segera dibuatkan ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting saat registrasi sekolah si kecil
  3. Mempermudah Bapak Ibu dan anak anda ke luar negeri
  4. Syarat untuk pengurusan akta nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Syarat pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan syarat :

Persyaratan Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP orangtua
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jikalau nama anak sudah masuk.

Persyaratan Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jika ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang lahir di luar perkawinan, maka syarat A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orang Tua tunggal)
  • Telat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah bila punya

Pembuatan akta lahir disamakan dengan alamat orang tua.

Perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Orang tua  baru di seluruh Indonesia sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orang tua.
  2. fotocopi C1/KK orang tua atau KK asli sekiranya belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Sah Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Kecil)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dsb sesuai kebutuhan Anda

Persyaratan Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan komplit
  • Alasan kepindahan

Syarat Umum pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+ dan beda KK

Persyaratan Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai kalau statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian apabila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai bila status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian jikalau status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply