LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Jangkat Kab. Merangin

LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Jangkat Kab. Merangin – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Kelahiran benar-benar penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Saudara maupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Lahir sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Saudara|yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Kenapa akta kelahiran si kecil mesti cepat diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika registrasi sekolah si kecil
  3. Memudahkan Saudara dan buah hati anda ke luar negeri
  4. Syarat untuk menikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Syarat pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan syarat :

Persyaratan Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan ibu
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jika nama buah hati sudah masuk.

Prasyarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jika ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan, maka syarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orang Tua tunggal)
  • Telat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jika punya

Pembuatan akta kelahiran sesuai dengan alamat bapak dan ibu.

Perbedaan nama orangtua antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Orang tua  baru di seluruh Indonesia bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Telp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orang tua.
  2. fotocopi C1/KK orang tua atau KK asli jikalau belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Legal Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama sertifikat / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dsb sesuai keperluan Anda

Prasyarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Domisili Tujuan komplit
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Umum pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Spesialis Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai apabila statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian apabila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Prasyarat Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK ayah dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai seandainya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian seandainya status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply