LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Sekotong Tengah Kab. Lombok Barat

LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Sekotong Tengah Kab. Lombok Barat – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Lahir sungguh-sungguh penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda ataupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Lahir sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Bapak Ibu|yang tak ingin repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta anak anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta kelahiran anak harus segera diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
  3. Mempermudah Saudara dan buah hati anda ke luar negeri
  4. Persyaratan untuk pengurusan akta nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Syarat pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan syarat :

Syarat Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP orang tua
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jikalau nama anak telah masuk.

Persyaratan Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (kalau ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, karenanya prasyarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orang Tua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jikalau punya

Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan alamat bapak dan ibu.

Perbedaan nama orang tua antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Bapak Ibu  baru di dimana pun berada sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di WA:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP ayah dan ibu.
  2. fotocopi C1/KK bapak dan ibu atau KK asli seandainya belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Hati)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan lain-lain sesuai kebutuhan Anda

Prasyarat Biasanya untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Syarat Umum pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Pakar Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Persyaratan Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai seandainya statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian kalau mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Persyaratan Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK ayah dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai jikalau status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian kalau status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply