LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Pulau Sebuku Kab. Kota Baru

LAYANAN PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Pulau Sebuku Kab. Kota Baru – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda ataupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Anda|yang tak ingin repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Kenapa akta kelahiran buah hati harus cepat diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika pendaftaran sekolah si kecil
  3. Mempermudah Anda dan buah hati anda ke luar negeri
  4. Persyaratan untuk pengurusan akta nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Prasyarat pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan prasyarat :

Syarat Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan bunda
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Sekiranya nama si kecil telah masuk.

Syarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jikalau rubah nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orangtua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah apabila punya

Pembuatan akta kelahiran disamakan dengan domisili orang tua.

Perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Orang tua  baru di seluruh Indonesia bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Kelahiran silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP ayah dan bunda.
  2. fotocopi C1/KK orang tua atau KK asli sekiranya belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Legal Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama sertifikat / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan lainnya sesuai kebutuhan Anda

Syarat Biasanya untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Prasyarat Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai apabila statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian sekiranya mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Persyaratan Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai sekiranya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian kalau status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply