LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas

LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Lahir sangat penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Bapak Ibu ataupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Lahir sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Bapak Ibu|yang tak mau repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta lahir buah hati seharusnya cepat diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika registrasi sekolah si kecil
  3. Memudahkan Bapak Ibu dan anak anda ke luar negeri
  4. Prasyarat untuk pengurusan surat nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Syarat pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan syarat :

Persyaratan Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan bunda
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Bila nama anak sudah masuk.

Syarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (bila ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orang Tua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jikalau punya

Pembuatan akta kelahiran sesuai dengan domisili bapak dan ibu.

Perbedaan nama orangtua antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia jikalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Kelahiran silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Telp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orang tua.
  2. fotocopi C1/KK ayah dan bunda atau KK asli jika belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Sah Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama sertifikat / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dsb sesuai keperluan Bapak/Ibu

Persyaratan Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Prasyarat Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orang Tua masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai seandainya statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian seandainya mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Syarat Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai seandainya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian seandainya status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply