LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Sanggau Kapuas Kab. Sanggau

LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Sanggau Kapuas Kab. Sanggau – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Lahir amat penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Bapak Ibu ataupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Lahir sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Bapak Ibu|yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Kenapa akta lahir buah hati semestinya segera dibuatkan ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting dikala registrasi sekolah si kecil
  3. Mempermudah Saudara dan buah hati anda ke luar negeri
  4. Persyaratan untuk menikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan prasyarat :

Persyaratan Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP orangtua
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Sekiranya nama si kecil telah masuk.

Prasyarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (sekiranya ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang lahir di luar perkawinan, maka prasyarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orangtua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah sekiranya punya

Pembuatan akte lahir disamakan dengan domisili ayah dan ibu .

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Orang tua  baru di dimana pun berada jikalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orang tua.
  2. fotocopi C1/KK orang tua atau KK asli sekiranya belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  persyaratan bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Kecil)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dll sesuai keperluan Anda

Prasyarat Biasanya untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Domisili Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Syarat Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai jikalau statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian bila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Syarat Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK bapak dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai sekiranya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian jika status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply