LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Lasem Kab. Rembang

LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Lasem Kab. Rembang – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk saat ini Akta Lahir sungguh-sungguh penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Saudara ataupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Anda|yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta buah hati anda dapat memakai jasa kami. Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Mengapa akta lahir buah hati semestinya cepat diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika pendaftaran sekolah si kecil
  3. Memudahkan Bapak Ibu dan anak anda ke luar negeri
  4. Syarat untuk pengurusan surat nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan prasyarat :

Persyaratan Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP orangtua
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Apabila nama si kecil sudah masuk.

Syarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (bila rubah nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang dilahirkan di luar perkawinan, maka syarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orang Tua tunggal)
  • Telat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah seandainya punya

Pembuatan akta kelahiran sesuai dengan domisili ayah dan ibu .

Perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa saat ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di dimana pun berada jika menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di HP:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orangtua.
  2. fotocopi C1/KK bapak dan ibu atau KK asli apabila belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Hati)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama sertifikat / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan sebagainya sesuai kebutuhan Saudara

Prasyarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan komplit
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Prasyarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai seandainya statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian apabila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Prasyarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK ayah dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai sekiranya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian apabila status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply