LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Pademawu Kab. Pamekasan

LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Pademawu Kab. Pamekasan – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Kelahiran benar-benar penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Saudara ataupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Saudara|yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta anak anda dapat memakai jasa kami. Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta lahir buah hati seharusnya segera dibuatkan ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting dikala registrasi sekolah si kecil
  3. Memudahkan Bapak Ibu dan anak anda ke luar negeri
  4. Syarat untuk menikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan persyaratan :

Persyaratan Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan bunda
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Kalau nama si kecil sudah masuk.

Syarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jika rubah nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Buah Hati yang dilahirkan di luar perkawinan, maka prasyarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orang Tua tunggal)
  • Telat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah bila punya

Pembuatan akta lahir disamakan dengan alamat orangtua.

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Bapak Ibu  baru di seluruh Indonesia jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP ayah dan bunda.
  2. fotocopi C1/KK orang tua atau KK asli jika belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Buah)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dsb sesuai kebutuhan Saudara

Syarat Biasanya untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Pakar Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+ dan beda KK

Prasyarat Biasa  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Sertifikat kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai jika statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian jikalau mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Syarat Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK ayah dan ibu masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai kalau status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian seandainya status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply