JASA PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Mariso Kota Makassar

JASA PEMBUATAN AKTA LAHIR TERPERCAYA DI Kec. Mariso Kota Makassar – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran benar-benar penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Lahir sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Anda|yang tak ingin repot dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda bisa memakai jasa kami. Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Mengapa akta kelahiran si kecil harus cepat dibuatkan ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika registrasi sekolah si kecil
  3. Memudahkan Bapak Ibu dan buah hati anda ke luar negeri
  4. Prasyarat untuk pengurusan surat nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Prasyarat pembuatan KIA

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan syarat :

Prasyarat Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP bapak dan ibu
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Apabila nama buah hati sudah masuk.

Persyaratan Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (seandainya rubah nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orangtua tunggal)
  • Telat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah jika punya

Pembuatan akte kelahiran disesuaikan dengan domisili ayah dan ibu .

Perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Kelahiran silahkan  hubungi Costumer Service Kami di WA:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP bapak dan ibu.
  2. fotocopi C1/KK ayah dan bunda atau KK asli seandainya belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Legal Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan lain-lain sesuai keperluan Bapak/Ibu

Syarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Prasyarat Umum pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Spesialis Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Sertifikat Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Prasyarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Bapak Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai jika statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian kalau mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Prasyarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai bila status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian bila status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply