LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Sidamulih Kab. Ciamis

LAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Sidamulih Kab. Ciamis – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk dikala ini Akta Lahir benar-benar penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Bapak Ibu ataupun  putra-putrinya yang belum mempunyai Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Saudara|yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Kelahiran anak dan tak mau buang waktu dalam pengurusan akta buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Kenapa akta lahir anak patut cepat diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting ketika registrasi sekolah si kecil
  3. Mempermudah Saudara dan anak anda ke luar negeri
  4. Prasyarat untuk menikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Prasyarat pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan prasyarat :

Prasyarat Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP orangtua
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jikalau nama si kecil telah masuk.

Prasyarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (apabila ganti nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, karenanya syarat A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orangtua tunggal)
  • Telat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah sekiranya punya

Pembuatan akte kelahiran disesuaikan dengan domisili orang tua.

Perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Anda  baru di dimana pun berada jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Telp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orang tua.
  2. fotocopi C1/KK orang tua atau KK asli bila belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Sah Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Buah)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dan sebagainya sesuai kebutuhan Bapak/Ibu

Prasyarat Biasanya untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Domisili Tujuan komplit
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Biasanya pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Pakar Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Prasyarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Ayah Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang umur 21+
  • Surat cerai kalau statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian apabila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Persyaratan Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai bila status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian seandainya status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply