LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Tlogowungu Kab. Pati

LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI Kec. Tlogowungu Kab. Pati – hanya di jasa.karyarakyat.com

WA/TELP. 081225732489 /085801557407  0895410577613

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran amat penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akta Lahir sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Bagi Saudara|yang tak ingin repot dalam urusan pembuatan Akta Kelahiran anak dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta si kecil anda bisa menggunakan jasa kami. Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta lahir buah hati wajib segera diurus ?

  1. Menghindari denda keterlambatan
  2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
  3. Memudahkan Anda dan buah hati anda ke luar negeri
  4. Syarat untuk pengurusan akta nikah bagi orang dewasa.
  5. Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
  6. Persyaratan pembuatan KIA

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  Pengurusan akta Lahir ini bisa dibuat dengan syarat :

Prasyarat Umum

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP bapak dan ibu
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Seandainya nama si kecil sudah masuk.

Prasyarat Khusus

  • Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (bila rubah nama.
  • Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-3 tidak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Orangtua tunggal)
  • Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah seandainya punya

Pembuatan akta kelahiran sesuai dengan domisili orang tua.

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Bapak Ibu  baru di dimana pun berada sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

Cukup siapkan :

  1. fotocopi KTP orang tua.
  2. fotocopi C1/KK orang tua atau KK asli kalau belum masuk KK.
  3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
  4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  6. Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput dirumah

Selain Akta Kelahiran, Kami juga Melayani Pengurusan Dokumen Sah Kependudukan seperti :

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Kecil)
  3. Akte Lahir kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang/ Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. Dll sesuai kebutuhan Anda

Persyaratan Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  • C1 / Kartu Keluarga (KK) asli.
  • E KTP / KTP asli.
  • Alamat Tujuan lengkap
  • Alasan kepindahan

Persyaratan Umum pengurusan  Akta Kematian :

  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  • Fotocpy KTP dan KK Salah satu Pakar Waris
  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  • Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  • Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  • Fotocpy KTP dan KK Ayah Dan Ibu masing-masing calon
  • Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  • Surat cerai bila statusnya cerai hidup.
  • Akta kematian bila mantan suami/istri meninggal
  • Pas foto 4×6 berdampingan.

Prasyarat Biasa pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  • Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon.
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua masing masing calon.
  • Fotocopy akta kelahiran masing masing calon.
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Pas foto 3×4 berwarna
  • Fotocopy akta cerai sekiranya status cerai hidup
  • Fotocopy akta kematian bila status cerai mati

Jika memerlukan jasa tebang pohon silakan klik link kami dibawah ini:

https://jasatebangpohon.space/

Leave a Reply